Lambang Negara

Burung GarudaBurung Garuda adalah lambang negara Indonesia. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno. Garuda merupakan burung dalam mitologi Hindu, sedangkan Pancasila merupakan dasar filosofi negara Indonesia.
Lambang negara Garuda diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958

Burung Garuda melambangkan kekuatan
Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia

Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa [sila ke-1]
Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab [sila ke-2]
Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia [sila ke-3]
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan [sila ke-4]
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [sila ke-5]

Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa

Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
Jumlah bulu di leher berjumlah 45

Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.

Untuk lebih mengenal lagi tentang arti dan tata cara penggunaan Lambang negara bisa kunjungi di sini

Pidato BJ Habibie pada Hari Lahir Pancasila

Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Yth. Presiden RI, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono

Yth. Presiden ke-5, Ibu Megawati Soekarnoputri

Yth. Para mantan Wakil Presiden

Yth. Pimpinan MPR dan Lembaga Tinggi Negara lainnya

Bapak-bapak dan Ibu-ibu para anggota MPR yang saya hormati
Serta seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai,

Assalamu ‘alaikum wr wb, salam sejahtera untuk kita semua.

Hari ini tanggal 1 Juni 2011, enam puluh enam tahun lalu, tepatnya 1 Juni 1945, di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Bung Karno menyampaikan pandangannya tentang fondasi dasar Indonesia Merdeka yang beliau sebut dengan istilah Pancasila sebagai philosofische grondslag (dasar filosofis) atau sebagai weltanschauung (pandangan hidup) bagi Indonesia Merdeka.

Selama enam puluh enam tahun perjalanan bangsa, Pancasila telah mengalami berbagai batu ujian dan dinamika sejarah sistem politik, sejak jaman demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, era Orde Baru hingga demokrasi multipartai di era reformasi saat ini. Di setiap jaman, Pancasila harus melewati alur dialektika peradaban yang menguji ketangguhannya sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia yang terus berkembang dan tak pernah berhenti di satu titik terminal sejarah.

Sejak 1998, kita memasuki era reformasi. Di satu sisi, kita menyambut gembira munculnya fajar reformasi yang diikuti gelombang demokratisasi di berbagai bidang. Namun bersamaan dengan kemajuan kehidupan demokrasi tersebut, ada sebuah pertanyaan mendasar yang perlu kita renungkan bersama: Di manakah Pancasila kini berada?

Pertanyaan ini penting dikemukakan karena sejak reformasi 1998, Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah masa lalu yang tak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila seolah hilang dari memori kolektif bangsa. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi justru di tengah denyut kehidupan bangsa Indonesia yang semakin hiruk-pikuk dengan demokrasi dan kebebasan berpolitik.

Mengapa hal itu terjadi? Mengapa seolah kita melupakan Pancasila?

Para hadirin yang berbahagia,

Ada sejumlah penjelasan, mengapa Pancasila seolah “lenyap” dari kehidupan kita. Pertama, situasi dan lingkungan kehidupan bangsa yang telah berubah baik di tingkat domestik, regional maupun global. Situasi dan lingkungan kehidupan bangsa pada tahun 1945 — 66 tahun yang lalu — telah mengalami perubahan yang amat nyata pada saat ini, dan akan terus berubah pada masa yang akan datang. Beberapa perubahan yang kita alami antara lain: (1) terjadinya proses globalisasi dalam segala aspeknya; (2) perkembangan gagasan hak asasi manusia (HAM) yang tidak diimbagi dengan kewajiban asasi manusia (KAM); (3) lonjakan pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat, di mana informasi menjadi kekuatan yang amat berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupan, tapi juga yang rentan terhadap “manipulasi” informasi dengan segala dampaknya.

Ketiga perubahan tersebut telah mendorong terjadinya pergeseran nilai yang dialami bangsa Indonesia, sebagaimana terlihat dalam pola hidup masyarakat pada umumnya, termasuk dalam corak perilaku kehidupan politik dan ekonomi yang terjadi saat ini. Dengan terjadinya perubahan tersebut diperlukan reaktualisasi nilai-nilai pancasila agar dapat dijadikan acuan bagi bangsa Indonesia dalam menjawab berbagai persoalan yang dihadapi saat ini dan yang akan datang, baik persoalan yang datang dari dalam maupun dari luar. Kebelum-berhasilan kita melakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila tersebut menyebabkan keterasingan Pancasila dari kehidupan nyata bangsa Indonesia.

Kedua, terjadinya euphoria reformasi sebagai akibat dari traumatisnya masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu yang mengatasnamakan Pancasila. Semangat generasi reformasi untuk menanggalkan segala hal yang dipahaminya sebagai bagian dari masa lalu dan menggantinya dengan sesuatu yang baru, berimplikasi pada munculnya ‘amnesia nasional’ tentang pentingnya kehadiran Pancasila sebagai grundnorm (norma dasar) yang mampu menjadi payung kebangsaan yang menaungi seluruh warga yang beragam suku bangsa, adat istiadat, budaya, bahasa, agama dan afiliasi politik. Memang, secara formal Pancasila diakui sebagai dasar negara, tetapi tidak dijadikan pilar dalam membangun bangsa yang penuh problematika saat ini.

Sebagai ilustrasi misalnya, penolakan terhadap segala hal yang berhubungan dengan Orde Baru, menjadi penyebab mengapa Pancasila kini absen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Harus diakui, di masa lalu memang terjadi mistifikasi dan ideologisasi Pancasila secara sistematis, terstruktur dan massif yang tidak jarang kemudian menjadi senjata ideologis untuk mengelompokkan mereka yang tak sepaham dengan pemerintah sebagai “tidak Pancasilais” atau “anti Pancasila” . Pancasila diposisikan sebagai alat penguasa melalui monopoli pemaknaan dan penafsiran Pancasila yang digunakan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan. Akibatnya, ketika terjadi pergantian rezim di era reformasi, muncullah demistifikasi dan dekonstruksi Pancasila yang dianggapnya sebagai simbol, sebagai ikon dan instrumen politik rezim sebelumnya. Pancasila ikut dipersalahkan karena dianggap menjadi ornamen sistem politik yang represif dan bersifat monolitik sehingga membekas sebagai trauma sejarah yang harus dilupakan.

Pengaitan Pancasila dengan sebuah rezim pemerintahan tententu, menurut saya, merupakan kesalahan mendasar. Pancasila bukan milik sebuah era atau ornamen kekuasaan pemerintahan pada masa tertentu. Pancasila juga bukan representasi sekelompok orang, golongan atau orde tertentu. Pancasila adalah dasar negara yang akan menjadi pilar penyangga bangunan arsitektural yang bernama Indonesia. Sepanjang Indonesia masih ada, Pancasila akan menyertai perjalanannya. Rezim pemerintahan akan berganti setiap waktu dan akan pergi menjadi masa lalu, akan tetapi dasar negara akan tetap ada dan tak akan menyertai kepergian sebuah era pemerintahan!

Para hadirin yang berbahagia,

Pada refleksi Pancasila 1 Juni 2011 saat ini, saya ingin menggarisbawahi apa yang sudah dikemukakan banyak kalangan yakni perlunya kita melakukan reaktualisasi, restorasi atau revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam rangka menghadapi berbagai permasalahan bangsa masa kini dan masa datang. Problema kebangsaan yang kita hadapi semakin kompleks, baik dalam skala nasional, regional maupun global, memerlukan solusi yang tepat, terencana dan terarah dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pemandu arah menuju hari esok Indonesia yang lebih baik.

Oleh karena Pancasila tak terkait dengan sebuah era pemerintahan, termasuk Orde Lama, Orde Baru dan orde manapun, maka Pancasila seharusnya terus menerus diaktualisasikan dan menjadi jati diri bangsa yang akan mengilhami setiap perilaku kebangsaan dan kenegaraan, dari waktu ke waktu. Tanpa aktualisasi nilai-nilai dasar negara, kita akan kehilangan arah perjalanan bangsa dalam memasuki era globalisasi di berbagai bidang yang kian kompleks dan rumit.

Reformasi dan demokratisasi di segala bidang akan menemukan arah yang tepat manakala kita menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam praksis kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh toleransi di tengah keberagaman bangsa yang majemuk ini. Reaktualisasi Pancasila semakin menemukan relevansinya di tengah menguatnya paham radikalisme, fanatisme kelompok dan kekerasan yang mengatasnamakan agama yang kembali marak beberapa waktu terakhir ini. Saat infrastruktur demokrasi terus dikonsolidasikan, sikap intoleransi dan kecenderungan mempergunakan kekerasan dalam menyelesaikan perbedaan, apalagi mengatasnamakan agama, menjadi kontraproduktif bagi perjalanan bangsa yang multikultural ini. Fenomena fanatisme kelompok, penolakan terhadap kemajemukan dan tindakan teror kekerasan tersebut menunjukkan bahwa obsesi membangun budaya demokrasi yang beradab, etis dan eksotis serta menjunjung tinggi keberagaman dan menghargai perbedaan masih jauh dari kenyataan.

Krisis ini terjadi karena luruhnya kesadaran akan keragaman dan hilangnya ruang publik sebagai ajang negosiasi dan ruang pertukaran komunikasi bersama atas dasar solidaritas warganegara. Demokrasi kemudian hanya menjadi jalur antara bagi hadirnya pengukuhan egoisme kelompok dan partisipasi politik atas nama pengedepanan politik komunal dan pengabaian terhadap hak-hak sipil warganegara serta pelecehan terhadap supremasi hukum.

Dalam perspektif itulah, reaktualisasi Pancasila diperlukan untuk memperkuat paham kebangsaan kita yang majemuk dan memberikan jawaban atas sebuah pertanyaan akan dibawa ke mana biduk peradaban bangsa ini berlayar di tengah lautan zaman yang penuh tantangan dan ketidakpastian? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu menyegarkan kembali pemahaman kita terhadap Pancasila dan dalam waktu yang bersamaan, kita melepaskan Pancasila dari stigma lama yang penuh mistis bahwa Pancasila itu sakti, keramat dan sakral, yang justru membuatnya teraleinasi dari keseharian hidup warga dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah tata nilai luhur (noble values), Pancasila perlu diaktualisasikan dalam tataran praksis yang lebih ‘membumi’ sehingga mudah diimplementasikan dalam berbagai bidang kehidupan.

Para hadirin yang berbahagia,

Sebagai ilustrasi misalnya, kalau sila kelima Pancasila mengamanatkan terpenuhinya “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, bagaimana implementasinya pada kehidupan ekonomi yang sudah menggobal sekarang ini?

Kita tahu bahwa fenomena globalisasi mempunyai berbagai bentuk, tergantung pada pandangan dan sikap suatu Negara dalam merespon fenomena tersebut. Salah satu manifestasi globalisasi dalam bidang ekonomi, misalnya, adalah pengalihan kekayaan alam suatu Negara ke Negara lain, yang setelah diolah dengan nilai tambah yang tinggi, kemudian menjual produk-produk ke Negara asal, sedemikian rupa sehingga rakyat harus “membeli jam kerja” bangsa lain. Ini adalah penjajahan dalam bentuk baru, neo-colonialism, atau dalam pengertian sejarah kita, suatu “VOC (Verenigte Oostindische Companie) dengan baju baru”.

Implementasi sila ke-5 untuk menghadapi globalisasi dalam makna neo-colnialism atau “VOC-baju baru” itu adalah bagaimana kita memperhatikan dan memperjuangkan “jam kerja” bagi rakyat Indonesia sendiri, dengan cara meningkatkan kesempatan kerja melalui berbagai kebijakan dan strategi yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan usaha meningkatkan “Neraca Jam Kerja” tersebut, kita juga harus mampu meningkatkan “nilai tambah” berbagai produk kita agar menjadi lebih tinggi dari “biaya tambah”; dengan ungkapan lain, “value added” harus lebih besar dari “added cost”. Hal itu dapat dicapai dengan peningkatan produktivitas dan kualitas sumberdaya manusia dengan mengembangkan, menerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam forum yang terhormat ini, saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para tokoh dan cendekiawan di kampus-kampus serta di lembaga-lembaga kajian lain untuk secara serius merumuskan implementasi nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam lima silanya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dalam konteks masa kini dan masa depan. Yang juga tidak kalah penting adalah peran para penyelenggara Negara dan pemerintahan untuk secara cerdas dan konsekuen serta konsisten menjabarkan implementasi nilai-nilai Pancasila tersebut dalam berbagai kebijakan yang dirumuskan dan program yang dilaksanakan. Hanya dengan cara demikian sajalah, Pancasila sebagai dasar Negara dan sebagai pandangan hidup akan dapat ‘diaktualisasikan’ lagi dalam kehidupan kita.

Memang, reaktualisasi Pancasila juga mencakup upaya yang serius dari seluruh komponen bangsa untuk menjadikan Pancasila sebagai sebuah visi yang menuntun perjalanan bangsa di masa datang sehingga memposisikan Pancasila menjadi solusi atas berbagai macam persoalan bangsa. Melalui reaktualisasi Pancasila, dasar negara itu akan ditempatkan dalam kesadaran baru, semangat baru dan paradigma baru dalam dinamika perubahan sosial politik masyarakat Indonesia.

Para hadirin yang saya hormati,

Oleh karena itu saya menyambut gembira upaya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akhir-akhir ini gencar menyosialisasikan kembali empat pilar kebangsaan yang fundamental: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Keempat pilar itu sebenarnya telah lama dipancangkan ke dalam bumi pertiwi oleh para founding fathers kita di masa lalu. Akan tetapi, karena jaman terus berubah yang kadang berdampak pada terjadinya diskotinuitas memori sejarah, maka menyegarkan kembali empat pilar tersebut, sangat relevan dengan problematika bangsa saat ini. Sejalan dengan itu, upaya penyegaran kembali juga perlu dilengkapi dengan upaya mengaktualisasikan kembali nilai-nilai yang terkandung dalam keempat pilar kebangsaan tersebut.

Marilah kita jadikan momentum untuk memperkuat empat pilar kebangsaan itu melalui aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai weltanschauung, yang dapat menjadi fondasi, perekat sekaligus payung kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan membumikan nilai-nilai Pancasila dalam keseharian kita, seperti nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai permusyawaratan dan keadilan sosial, saya yakin bangsa ini akan dapat meraih kejayaan di masa depan. Nilai-nilai itu harus diinternalisasikan dalam sanubari bangsa sehingga Pancasila hidup dan berkembang di seluruh pelosok nusantara.

Aktualisasi nilai-nilai Pancasila harus menjadi gerakan nasional yang terencana dengan baik sehingga tidak menjadi slogan politik yang tidak ada implementasinya. Saya yakin, meskipun kita berbeda suku, agama, adat istiadat dan afiliasi politik, kalau kita mau bekerja keras kita akan menjadi bangsa besar yang kuat dan maju di masa yang akan datang.

Melalui gerakan nasional reaktualisasi nilai-nilai Pancasila, bukan saja akan menghidupkan kembali memori publik tentang dasar negaranya tetapi juga akan menjadi inspirasi bagi para penyelenggara negara di tingkat pusat sampai di daerah dalam menjalankan roda pemerintahan yang telah diamanahkan rakyat melalui proses pemilihan langsung yang demokratis. Saya percaya, demokratisasi yang saat ini sedang bergulir dan proses reformasi di berbagai bidang yang sedang berlangsung akan lebih terarah manakala nilai-nilai Pancasila diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian yang bisa saya sampaikan. Terimakasih atas perhatiannya.

Wassalamu ‘alaikum wr wb.

Jakarta 1 Juni 2011

Bacharuddin Jusuf Habibie

(sumber: TempoInteraktif.com)

Pengumuman Hasil Ujian Nasional SMP 2011 Kelulusan Seluruh Wilayah Indonesia.

Nilai Akhir UN 2011 – Tahun ini, 99,45 persen siswa Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan lulus. Dari 3.660.803 peserta Ujian Nasional, total yang lulus sebanyak 3.640.569 siswa. “Ada kenaikan 0,03 persen,” kata Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh di kantor Kementerian Pendidikan Nasional.
Rata-rata nilai akhir hasil UN 2011 siswa secara nasional sendiri mencapai 7,56. Provinsi Bali menduduki peringkat pertama dengan rata-rata nilai akhir 8,11, diikuti dengan Sumatera Utara (8,04), Jawa Timur (7,86), Sumatera Selatan (7,84), dan Sulawesi Selatan (7,82).

Rata-rata nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia paling rendah, yaitu 7,49 dengan nilai tertinggi mencapai 9,90 dan yang terendah 0,80. Angka ini tak jauh berbeda dengan rata-rata nilai mata pelajaran Matematika, yaitu 7,50, dengan nilai tertinggi 10,00 dan terendah 0,80. Adapun mata pelajaran IPA, rata-rata nilainya 7,60 dengan nilai tertinggi 10,00 dan terendah 1,00. Sementara itu, rata-rata nilai Bahasa Inggris paling tinggi. Rata-ratanya mencapai 7,65, dengan nilai tertinggi 10,00 dan terendah 0,90.

Tahun ini, dari total 45.551 sekolah yang mengikuti UN Ujian Nasional 2011, ada 40.218 sekolah yang siswanya lulus seluruhnya dan 12 sekolah yang tingkat kelulusannya nol persen.

Kedua belas sekolah tersebut berasal dari Tujo Una-una, Sulawesi Tenggara (1 sekolah); Tambrauw, Papua Barat (1 sekolah); Halmahera, Maluku Utara (1 sekolah); Ketapang, Kalimantan Barat (2 sekolah); Bojonegoro, Jawa Timur (1 sekolah); Sumenep, Jawa Timur (1 Sekolah); Kebumen, Jawa Tengah (1 Sekolah); Kendal, Jawa Tengah (1 sekolah); dan Temanggung, Jawa Tengah (3 sekolah).

Budaya Politik

TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK

  • Budaya politik parokial : Tingkat partisipasi politiknya rendah karena tingkat pendidikan rendah
  • Budaya politik kaula/subjek : Masyarakat sudah relatif maju (sosial ekonomi) tetapi masih bersikap pasif.
  • Budaya politik partisipan : Kesadaran dan partisipasi politik sudah tinggi
  • CIRI BUDAYA POLITIK PAROKIAL

  • Anggota masyarakat cenderung tidak menaruh minat terhadap objek politik yang luas
  • Kesadaran anggota masyarakat akan adanya pusat kewenangan atau kekuasaan dalam masyarakatnya.
  • Warga negara tidak mengharapkan apapun dari sistem politik.
    Tidak ada peranan politik yang bersifat khas dan berdiri sendiri.
  • Belum adanya peran-peran politik yang khusus, peran politik dilakukan serempak bersamaan dengan peran ekonomi, agama, adat dll.
  • Pelaku politik memiliki peran yang banyak.
  • Biasanya terdapat pada masyarakat tradisional.
  • CIRI BUDAYA POLITIK SUBJEK/KAULA

  • Kehidupan ekonomi WN sudah baik dan tingkat pendidikan relatif maju.
  • Masyarakat dan individunya telah mempunyai perhatian dan minat terhadap sistem politik terutama terhadap objek politik output sedangkan kesadaran terhadap input dan kesadarannya sebagai subjek politik rendah.
  • Masyarakat menyadari otoritas pemerintah sepenuhnya.
  • WN bersikap menerima saja putusan yang dianggapnya sebagai sesuatu yang tidak boleh dikoreksi apalagi di tentang.
  • Tidak ada keinginan untuk memberi masukan, tuntutan atau bahkan mengkritisi pemerintah karena masyarakat menganggap dirinya tidak berdaya mempengaruhi dan mengubah sistem politik
    WN cukup puas untuk menerima apa yang berasal dari pemerintah
  • CIRI-CIRI BUDAYA POLITIK PARTISIPAN

  • Warga memiliki pengetahuan dan kepekaan yang cukup terhadap masalah atau isu-isu mengenai kehidupan politik negaranya.
  • Warga mampu bersikap terhadap masalah atau isu politik,baik sikap yang mendukung/menerima sikap yang menolak.
  • Warga mampu menilai terhadap masalah atau isu politik yang timbul dalam berkehidupan bernegara.
  • Warga menyadari adanya kewenangan atau kekuasaan pemerintah.
  • Warga memiliki kesadaran akan peran,hak,kewajiban,dan tanngung jawabnya selaku warga negara.
  • Warga mampu dan berani memberi masukan,gagasan,tuntutan,kritik terhadap pemerintah.
  • Warga memiliki kesadaran akan untuk taat pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan tanpa perasaan tertekan.
  • 3 Jalur Untuk Medapatkan Sertifikat Mengajar

    Rekan-rekan, berikut ini adalah saran yang diberikan oleh Bapak Ridwan. Beliau adalah dosen dan juga asesor serta pengembang dari program profesionalisme guru.

    Ada 3 jalur untuk mendapatkan sertifikat mengajar yang diakui.

  • 1. Portofolio. Portofolio ini ditujukan untuk guru-guru dalam jabatan. Yang dimaksud dengan guru dalam jabatan adalah mereka yang sudah menjadi guru selama kurang lebih 5 tahun. Mereka dapat diajukan oleh kepala sekolah ke DIKNAS untuk mendapatkan sertifikasi.

    2. Jika langkah pertama gagal, dalam artian untuk yang tidak lulus sertifikasi, maka mereka diharuskan mengikuti pelatihan selama 90 jam. Atau yang dikenal dengan PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru). Setelah mengikuti pelatihan ini mereka akan mendapatkan sertifikasi.

    3. Yang terakhir, adalah guru-guru bukan dalam jabatan. Guru-guru bukan dalam jabatan adalah mereka yang berstatus calon guru atau yang ingin menjadi guru namun berasal dari bidang studi ilmu murni. Pak Ridwan, menyarankan kepada guru-guru dengan status guru bukan dalam jabatan ini untuk mengikuti PPG. Beliau mengatakan bahwa regulasi untuk PPG ini akan dibuka sebentar lagi. Jadi, kalau boleh saya sarankan, untuk rekan-rekan yang belum mempunyai AKTA, jangan khawatir. Anda dapat mengikuti PPG ini yang rencananya akan diberikan selama 2 semester. Dan, jangan kemrusung atau terburu-buru memutuskan memilih AKTA yang dibuka oleh beberapa universitas swasta. Kata Beliau sih, program AKTA yang ramai dibuka sekarang ini tidak memberikan poin apapun untuk status Anda sebagai guru di sekolah.

  • Rekan-rekan, mudah-mudahan informasi yang saya berikan cukup membantu. Jika ada kesalahan dari pemberitaan ini tolong dikoreksi. Untuk kebaikan bersama ada baiknya kita saling melengkapi data dan mengecek kembali untuk meluruskan kebenarannya.

    lihat sumber di sini

    Apakah Pendidikan dan Gelar Isntan turut mengatur Negara?

    Meskipun masih banyak ditemukan kasus gelar palsu atau jual beli gelar, hingga saat ini pemerintah cenderung tidak tegas dalam menyelidiki kasus dan menindak perguruan tinggi swasta (PTS) terkait.
    Depdiknas pernah mengusulkan untuk mendapat hak menyidik karena saat itu banyak keluhan gelar palsu. Tetapi hal ini ditolak oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sehingga akhirnya diserahkan kepada polisi dan kejaksaan.
    http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=100399

    yang jadi pertanyaan mengapa pemerintah tidak bertindak tegas dan mengapa DPR juga menolak usul Depdiknas?

    MENGGALI KEMBALI NILAI PERAN PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI TERBUKA DI ERA REFORMASI

    I.PENDAHULUAN

    Masihkah bangsa Indonesia memahami nilai dan fungsi Pancasla? Pancasila sebagai dasar negara telah banyak mengalami lika-liku sebagai suatu Staatside bangsa yang besar ini. Sebagai inti dari jiwa dan semangat bangsa Indonesia yang sejak ratusan tahun telah mengakar dan sempat tenggelam selama 350 tahun akibat penjajahan.

    Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kepentingan zaman, yaitu sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat indoltrinasi untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan asas lain, walaupun tidak bertentangan dengan Pancasila. Sehingga contohnya secara nyata pada era reformasi ini setelah rezim Soeharto jatuh maka Pancasila ikut jatuh dan tenggelam. Dikarenakan teori politik Pancasila kita tidak sesuai dengan teori politik secara umum. Bahkan sekarang pun sejak reformasi bergulir tidak ada cahaya sedikit pun dari Pancasila kita.
    Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

    Ideologi adalah gabungan dari dua kata ideos dan logos yang secara sederhana berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran yang sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat. Dalam arti kata luas atau terbuka istilah ideologi dipergunakan untuk seluruh kelompok cita-cita, nilai – nilai dasar dan keyakinan -keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
    Ideologi juga diartikan sebagai ilmu, doktrin atau teori yang diyakini kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya. Suatu pandangan hidup akan meningkat menjadi falsafah hidup apabila telah mendapat landasan berfikir maupun motivasi yang lebih jelas. Sedangkan kristalisasinya kemudian membentuk suatu ideologi.

    II.PERMASALAHAN

    Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan. Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangasa, bernegara dan bermasyarakat yaitu Preambule, Batang Tubuh serta Penjelasan UUD 1945.
    Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.

    Pancasila bersifat integralistik, yaitu paham tentang hakikat negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan bernegara. Pancasila yang melandasi kehidupan bernegara menurut Dr. Soepomo adalah dalam kerangka negara integralistik, untuk membedakan dari paham-paham yang digunakan oleh pemikir kenegaraan lain. Masih cocokkah pandangan integralistik ini ?.

    Pancasila seperti ideologi dunia lainnya terlebih dahulu lahir sebagai pemikiran filosofis, yang kemudian dituangkan dalam rumusan ideologi dan setelahnya baru diwujudkan dalam konsep-konsep politik. Jangka waktu tersebut bisa puluhan bahkan ratusan tahun. Proses yang dilalui Pancasila sedikit berbeda karena belum ada konsep masa depan atau tujuan yang hendak dicapai.

    Era reformasi sebagai era pembaharuan di segala bidang, menuntut kita untuk berbuat lebih baik, lebih arif dan bijaksana. Dilain sisi pemahaman akan interpretasi Pancasila sekarang ini sudah apriori disebabkan penggunaan dan penafsiran baik pada zaman orde lama maupun ketika orde baru lebih menekankan sebagai sarana indoktrinasi dan penguatan statusquo. Timbul pertanyaan? Apakah Pancasila masih berperan sebagai ideologi terbuka ?. Masih sesuaikah ? bertitik tolak dari pertanyaan tersebut marilah kita kaji Relevansi Ideologi Pancasila sebagai Ideologi Terbuka di Jaman Reformasi ini.

    III.PEMBAHASAN
    1.ARTI IDEOLOGI TERBUKA

    Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakatnya sendiri. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
    Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan, “… terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.
    Selanjutnya dinyatakan, “… yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya bernegara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan“. Sehingga Hatta pernah berpendapat bahwa elite bangsa sendiri akan bisa lebih kejam daripada penjajah bila tidak dikontrol dengan demokrasi. Apakah di Indonesia sudah berjalan demokrasi yang kita dambakan ?.

    Suatu ideologi yang wajar ialah bersumber dan berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah hidup bangsa. Dengan demikian, ideologi tersebut akan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Hal ini adalah suatu prasyarat bagi suatu ideologi. Berbeda halnya dengan ideologi yang diimpor, yang akan bersifat tidak wajar (artifisial) dan sedikit banyak memerlukan pemaksaan oleh sekelompok kecil manusia (minoritas) yang mengimpor ideologi tersebut. Dengan demikian, ideologi tersebut menjadi bersifat tertutup.

    Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat sebagai suatu ideologi terbuka. Sekalipun suatu ideologi itu bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan ideologi itu sendiri, yang merupakan suatu yang tidak logis. Suatu ideologi sebagai suatu rangkuman gagasan-gagasan dasar yang terpadu dan bulat tanpa kontradiksi atau saling bertentangan dalam aspek-aspeknya. Pada hakikatnya berupa suatu tata nilai, dimana nilai dapat kita rumuskan sebagai hal ikhwal buruk baiknya sesuatu. Yang dalam hal ini ialah apa yang dicita-citakan.

    2.FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA

    Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
    1. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
    2. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
    3. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
    4. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
    Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma – norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.

    Kebenaran pola pikir seperti yang terurai di atas adalah sesuai dengan ideologi yang memiliki tiga dimensi penting yaitu Dimensi Realitas, Dimensi Idealisme dan Dimensi Fleksibilitas.

    3. BATAS-BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA

    Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
    a.Stabilitas nasional yang dinamis.
    b.Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
    c.Mencegah berkembangnya paham liberal.
    d.Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
    e.Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.

    IV.PENUTUP
    B.KESIMPULAN

    Dari penjabaran pemahaman kerangka berfikir terhadap Pancasila ditinjau dari segi Ideologi Terbuka diatas, patutlah kiranya diambil kesimpulan sebagai berikut :
    1. Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
    2. Pancasila merupakan nilai dan cita bangsa Indonesia yang tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat kita sendiri.
    3. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945.
    4. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern.
    5. Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
    6. Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar.

    Sehingga ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sebenarnya sangat relevan dengan suasana pemikiran di alam reformasi ini yang menuntuk transparansi di segala bidang namun masih tetap menjunjung kaidah nilai dan norma kita sebagai bangsa timur yang beradab. Namun dalam kenyatannya di masyarakat masih ada yang berfikir seperti orde lama atau orde baru dikarenakan masih kuatnya doktrin dari penguasa terdahulu, bahkan tidak sedikit yang acuh terhadapnya.

    B. SARAN

    Sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia yang digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat kita sendiri. Alangkah baiknya jika masih tetap menggunakan dan mempertahankannya sebagai nilai dasar sebagai ciri khas kita sebagai suatu bangsa. Tanpa takut untuk mengembangkannya secara dimamis sesuai dengan perkembangan jaman.

    DAFTAR PUSTAKA
    Kartohadiprodjo, S. 1986. Pancasila dan/ dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bina Cipta. Bandung.
    Syarbaini, S. 2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Penerbit Ghalia Indonesia. Jakarta.
    Aman, S. 1997. Filsafat Pancasila. ( Dalam Koleksi Pribadi Penulis : Kumpulan Biografi dan Pidato para Maestro Bangsa Indonesia).

    Memaknai Kemerdekaan

    Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keingan luhur kini bangsa dan negara Indonesia telah 64 tahun bebas lepas dari belungu penjajahan alias merdeka. Kemerdekaan ini adalah sebuah karunia besar dari Allah SWT.yang wajib disyukuri.Karena dengan karunia tersebut Allah selamatkan bangsa ini dari kejahatan dan kedzaliman.

    Dengan kemerdekaan ini Indonesia hendak mewujudkan suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mamjaukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia. Ini merupakan cita-cita yang lahir sebagai idaman dari bangsa yang 3,5 abad menderita, tersiksa, teraniaya, melarat, dibodohi, diadudomba, dihina, dicaci, dirampas, diperas, diperkosa.

    Para pejuang Pendiri bangsa ini berjehendak setelah Indonesia Merdeka harus terhapuskan segala bentuk penjajahan, tidak ada lagi yang menderita, yang sengsara, tidak adak lagi yang tersiksa, yang terhina, tidak ada lagi perampasan, perkosaan, tidak ada lagi yang bodoh, tidak ada lagi permusuhan antar saudara sebangsa. Kalau sudah merdeka semua harus musnah dan berganti dengan kemakmuran dan kesejahteraan, kecerdasan, kedamaian, keutuhan, persaudaraan, duduk sama rendah berdiri sama tinggi, merasa dihormati, dihargai, terlindungi dan mendapat perlakuan adil. Karena ini yang membedakan antara hidup terjajah dengan hidup di alam kemerdekaan.

    Jadi yang diperjuangkan oleh para pahlawan kita bukan hanya ingin mengusir para kaum penjajah, tapi lebih jauh ingin mengusir keadaan terjajah. Sehingga mereka mengamanatkan dengan penuh kesadaran bahwa apa yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 itu hanya baru bisa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia. Artinya kemerdekaan yang sesungguhnya, kemerdekaan yang dicita-citakan masih harus terus diperjuangkan dari generasi-kegenerasi.

    Lupa DPR Vs Lupa Kuburan

    Grup Band Kuburan pernah lupa syair suatu lagu, kelupaan tsb diumumkan lewat lagunya bahwa dia cuma ingat kuncinya. tapi walau lupa banyak juga yang menyenagi lagu ini dari anak-anak sampai yg tua-tua.
    Apa yang terjadi dengan Lupanya DPR dalam pembukaan sidang tgl 14 Agustus 2009 sehinga tidak menyanyikan lagu Indoneisa Raya, dan apa yang masih mereka ingat?

    Waspada! sekolah gratis dapat melumpuhkan

    Yang diinginkan orang dalam apapun pada intinya adalah mudah, murah, berkualitas. ketiga keadaan tersebut lebih seperti minyak dan air, sulitsekali bersatunya. Ada yang mudah tidak murah, ada yang murah tidak berkualitas,ada yang berkualitas tidak mudah apalagi murah. semua orang memang ingin ketiganya, walau hampir tidak mungkin didapat ketiganya, sehingga dalam prakteknya tiap orang akan mengambil  prioritas, tergantung situasi dan kondisi kemampuan masing-masing. Baca lebih lanjut

    Kenapa Lambang-Lambang Negara banyak disimbolkan dengan BURUNG

    ayo, cari tahu mengapa?
    1. Kenapa harus burung?
    2. Emang gunanya Lambang untuk apa?
    3. Lambang yang paling bagus kriterianya harus gimana?